Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suhermen, menjelaskan alasan di balik penundaan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Menurut Suhermen, penyebab utama penundaan ini adalah karena admin instansi belum melakukan pengaturan formasi di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
![]() |
Sumber foto : BKN |
Suhermen menyatakan bahwa BKN dapat memahami situasi ini, mengingat kemungkinan besar instansi-instansi tersebut masih sibuk atau padat dalam menyelesaikan jawaban sanggah dari pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024¹.
"Kami hari ini kembali mengingatkan instansi dengan bersurat agar segera melakukan setting formasi PPPK di sistem SSCASN-nya," ujar Suhermen¹. BKN menargetkan agar semua instansi dapat menyelesaikan pengaturan formasi ini paling lambat pada tanggal 29 September 2024¹.
Dengan adanya penundaan ini, BKN berharap agar instansi-instansi terkait dapat segera menyelesaikan tugas mereka sehingga proses seleksi PPPK 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.