Panduan Praktis: Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax untuk Karyawan

Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengintegrasikan pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Bagi Anda karyawan dengan satu pemberi kerja dan status keluarga KK (Kepala Keluarga), pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih terpusat.

Jika status SPT Anda Nihil, Anda tetap wajib lapor sebelum batas waktu 31 Maret. Simak langkah demi langkah berikut ini agar proses lapor Anda lancar tanpa kendala!





Persiapan Sebelum Memulai

Sebelum login ke portal Coretax, pastikan Anda sudah memegang Bukti Potong (BPA1) dari perusahaan. Siapkan juga data harta (tabungan, kendaraan, dll) dan daftar utang jika ada.

Langkah-Langkah Pelaporan

1. Buat Konsep SPT

Masuk ke akun Coretax Anda, lalu navigasi ke:

Menu SPT → Surat Pemberitahuan (SPT).

Klik tombol Buat Konsep SPT.

Pilih PPh Orang Pribadi.

Jenis SPT: SPT Tahunan.

Periode: Jan – Des 2025.

Model SPT: Normal.

Klik Buat Konsep. Sistem akan mengonfirmasi bahwa konsep telah berhasil dibuat.

2. Isi Induk SPT

Klik ikon pensil pada daftar konsep untuk mulai mengisi.

Tips: Kolom berwarna abu-abu terisi otomatis oleh sistem.

Header: Pilih Sumber Penghasilan dari Pekerjaan dengan Metode Pencatatan.

Bagian A (Identitas): Pastikan data sudah sesuai (Terisi otomatis).

3. Bagian B – Input Penghasilan

Pada pertanyaan "Penghasilan dari pekerjaan?", pilih YA.

Anda akan diarahkan ke Lampiran L-1 Bagian D.

Isi data sesuai formulir BPA1 Anda:

NPWP Pemberi Kerja.

Penghasilan Bruto (Lihat angka di No. 8).

Biaya/Pengurang (Lihat angka di No. 12).

Klik Simpan. Untuk pertanyaan tambahan lainnya, pilih TIDAK.

4. Bagian C – PPh Terutang

Data di bagian ini akan terhitung secara otomatis. Anda hanya perlu memastikan:

PTKP: Pilih sesuai kondisi (Contoh: K/0 untuk Kawin tanpa tanggungan).

Jawab TIDAK untuk pertanyaan lain.

5. Bagian D – PPh yang Dipotong (Kredit Pajak)

Pilih YA pada bagian "Ada PPh dipotong?".

Cek Lampiran L-1 Bagian E. Jika data belum muncul otomatis, klik tambah manual sesuai BPA1:

NPWP Pemotong & Nomor/Tanggal Bukti Potong.

Jenis Pajak: PPh 21.

DPP: Isi dari No. 17 di BPA1.

PPh Dipotong: Isi dari No. 21 di BPA1.

Klik Simpan.

6. Bagian E sampai H

Bagian E (Status SPT): Jika data benar, status akan muncul Nihil (0).

Bagian F–H: Untuk karyawan satu pemberi kerja, bagian ini biasanya tidak perlu diisi. Jawab TIDAK pada semua pilihan.

7. Bagian I – Harta & Utang

📌 PENTING: Bagian ini wajib diisi meski SPT Anda Nihil.

Daftar Harta: Masukkan aset Anda (Rumah, motor, saldo bank) sesuai kondisi akhir tahun.

Utang: Jawab YA/TIDAK sesuai saldo pinjaman yang tersisa.

8. Bagian J – Pernyataan & Kirim

Centang kotak Pernyataan sebagai tanda data yang diisi benar.

Pilih Penandatangan sebagai Wajib Pajak.

Klik Bayar dan Lapor.

Gunakan Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase, dan konfirmasi tanda tangan elektronik Anda.

Selesai!

Selamat, SPT Tahunan Anda berhasil dilaporkan. Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada menu SPT Dilaporkan.

Ingat: Jangan menunggu sampai akhir Maret untuk menghindari trafik sistem yang padat. Lapor lebih awal, lebih tenang!

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama