Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menghadapi tantangan besar terkait data honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama, yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti eks honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Gelombang kedua, yang dijadwalkan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, akan mencakup tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tetapi belum terdaftar dalam database BKN, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Masalah utama yang dihadapi adalah BKN belum memiliki data lengkap mengenai honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Hal ini menyebabkan pendaftaran PPPK 2024 harus dibagi dalam dua gelombang untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua calon pelamar.