Hasil Rapat Komisi II DPR RI: Pengangkatan CASN 2024 dan Penataan Tenaga Non-ASN

Komisi II DPR RI telah mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Dalam pertemuan ini, berbagai isu terkait reformasi birokrasi dan kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama.




Poin-Poin Penting Hasil Rapat

  1. Pengangkatan CASN Tahun 2024
    Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada Maret 2026.

  2. Penataan Tenaga Non-ASN
    Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan tenaga non-ASN. DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  3. Seleksi Berbasis Kompetensi
    Dalam upaya meningkatkan kualitas ASN, DPR RI meminta agar seleksi CPNS dan PPPK berbasis kompetensi dan talenta terbaik. Lulusan baru akan diprioritaskan agar dapat membawa perubahan positif dalam birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.

  4. Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar
    Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN di luar ketentuan, baik melalui belanja pegawai maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa.


Komitmen Penyelesaian Masalah Non-ASN

Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN secara sistematis. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi dalam instansi pemerintahan, sekaligus memastikan proses seleksi ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kepegawaian negara, dengan menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas birokrasi yang lebih profesional. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh ASN dan tenaga honorer di Indonesia.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama