Kriteria Honorer yang Terancam Dirumahkan pada 2025

 Pada Hari Valentine ini, terdapat kabar mengejutkan bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah telah resmi menghapus status tenaga honorer sejak 1 Januari 2025. Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan opsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema outsourcing. Namun, masih banyak ketidakpastian yang menyelimuti masa depan para tenaga honorer.




Siapa Saja yang Terancam Dirumahkan?


Berdasarkan kebijakan terbaru, beberapa kategori tenaga honorer berisiko kehilangan pekerjaan mereka:


1. Tenaga Honorer yang Mulai Bekerja Setelah Oktober 2023: Mereka yang mulai bekerja setelah periode ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.


2. Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN): Pendaftaran dalam database BKN menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK.


3. Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun hingga Januari 2025: Mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025 juga terancam dirumahkan.


Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan profesional. Namun, dampaknya signifikan bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Beberapa daerah.

Apakah kamu termasuk yang terdampak? Tulis pendapatmu di komentar.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama