Kabar gembira bagi para honorer di Indonesia! Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tidak berlangsung lama. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memberikan solusi terkait hal ini.
Kepastian Hukum dari KepmenPANRB
Menteri PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. KepmenPANRB ini mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mekanisme Perubahan Status Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam Diktum ke-28 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan dua pertimbangan utama:
* Ketersediaan Anggaran: Pemerintah akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK Penuh Waktu.
* Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi. Jika kinerjanya dinilai baik, maka yang bersangkutan berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Masa Kontrak Kerja Hanya 1 Tahun
Berdasarkan informasi yang ada, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun. Hal ini tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, juga menjelaskan bahwa kontrak kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bersifat sementara.
Syarat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah memiliki predikat kinerja minimal baik.
Honorer yang Tidak Lolos CASN Bisa Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu
Honorer yang telah terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam hal ini, pelamar tidak perlu mendaftar kembali ke PPPK Tahap II.
Kesimpulan
Dengan adanya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan informasi yang disampaikan oleh KemenPANRB, para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Status ini bersifat sementara dan ada mekanisme yang jelas untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Pemerintah berupaya memberikan solusi terbaik bagi para honorer yang telah mengabdi.