Seleksi PPPK Tahap 2 Hanya Formalitas, Nasib Honorer di Tahun 2025 ASN ?

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual pada Rabu, 8 Januari 2025. 




Tito menekankan bahwa seleksi PPPK Tahap II merupakan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas. Ia menyebutkan bahwa seleksi ini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar. "Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya (masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II) sampai tanggal 15 Januari 2025," ujar Tito. 


Mendagri juga menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai ASN dengan status PPPK. "ASN kan ada dua macam, ada yang PNS ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara," jelasnya. 


Terkait nasib tenaga honorer pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus mulai tahun tersebut. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, pemerintah menawarkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi. Dalam skema ini, pegawai akan bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari, dengan beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Status paruh waktu ini dapat berubah menjadi penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi terkait. 


Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui seleksi PPPK dan skema PPPK paruh waktu, sehingga pada tahun 2025 seluruh tenaga honorer diharapkan telah memiliki status kepegawaian yang jelas sebagai ASN.



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama