Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pada tahap pertama seleksi, banyak tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai masalah administratif, seperti ketidaklengkapan surat keterangan pengalaman kerja.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, membuat langkah inovatif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honorer berstatus TMS untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada honorer yang kehilangan peluang hanya karena kendala teknis.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah diminta mendata tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi tahap pertama. Data tersebut kemudian akan disampaikan ke BKN agar mereka dapat diikutsertakan dalam seleksi tahap kedua.
Tidak hanya itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk memastikan guru honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dapat mengikuti seleksi tahap kedua. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan data riwayat kerja di sistem Dapodik yang sebelumnya menyebabkan beberapa guru gagal mendaftar.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN, baik untuk posisi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan terobosan ini, diharapkan proses penataan tenaga non-ASN dapat terselesaikan dengan lebih baik, serta memberikan peluang yang adil bagi semua pihak yang memenuhi syarat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan solusi bagi tenaga honorer, tetapi juga memastikan proses seleksi PPPK berjalan lebih inklusif dan transparan.